iklan

iklan

Sambutan Kepala Sekolah

Sambutan Kepala Sekolah

Kamis, 13 Juni 2019

INFO PPDB ONLINE TAHUN PELAJARAN 2019/2020


A. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan  :       
  1. Daerah adalah Kota Serang.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Walikota adalah Walikota Serang.
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
  7. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  8. PPDB Sistem On Line yang selanjutnya disebut PPDB adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu (real time) secara daring.
  9. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  10. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  11. Program Kelompok Belajar Paket A yang selanjutnya disebut Program Paket A  adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sederajat dengan SD yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau satuan sejenis lainnya.
  12. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  13. Asas Objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan.
  14. Asas Transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua Peserta Didik.
  15. Asas Akuntabel, pelaksanaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
  16. Asas Tidak diskriminatif, PPDB dilaksanakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.
  17. Asas Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan  Nilai Ujian Sekolah.
B. PERSYARATAN
  1. Telah tamat dan lulus SD/MI atau Paket A atau sederajat dan memiliki ijazah atau STL dari satuan pendidikan dan
  2. Memiliki SHUSBN SD/MI;
  3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran Baru yaitu tanggal 1 Juli 2019;
  4. Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau Kemampuan Baca Tulis Al-quran (Khusus yang beragama Islam);
  5. Bagi calon siswa yang belum memiliki Syahadah Diniyah wajib membuat surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah

C. DASAR DAN CARA SELEKSI


  1. Tata cara Seleksi PPDB Online  pada dasarnya menggunakan system zonasi dan nilai akademis ;
  2. Seleksi  Zonasi tersebut dapat dirinci  sebagai berikut :
    • Jarak rumah ke sekolah antara 0 KM – 1 KM dengan bobot nilai 1000 (R1);
    • Jarak rumah ke sekolah antara 1,1 KM – 2 KM dengan bobot nilai 900 (R2);
    • Jarak rumah ke sekolah antara 2,1 KM – 3 KM dengan bobot nilai 800 (R3);
    • Jarak rumah ke sekolah antara 3,1 KM – 4 KM dengan bobot nilai 700 (R4);
    • Jarak rumah ke sekolah antara 4,1 KM – 5 KM dengan bobot nilai 600 (R5);
    • Jarak tempat tinggal ke SMP yang lebih 5 km maka dikatagorikan diluar zonasi dengan bobot (0) nol.
  3. Seleksi Zona di buktikan dengan foto copy KTP orang tua dan foto copi Kartu Keluarga (KK) yang di terbitkan paling paling lama 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Penetapan jarak rumah tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, menggunakan titik ordinat (memanfaatkan google map);
D. PEMELIHAN SEKOLAH TUJUAN
    Calon peserta didik hanya dapat mendaftar di 1 (satu) sekolah pilihan.

E. JADWAL KEGIATAN

NO
KEGIATAN
LOKASI
HARI TANGGAL
WAKTU
1
Pendaftaran PPDB
Online
17-21 Juni 2019
24 Jam
2
Verifikasi Berkas
Sekolah Tujuan
22 Juni 2019
08.00 – 14.00 WIB
3
Pengumuman PPDB
Online di sekolah rujuan
24 Juni 2019
24 Jam
4
Daftar Ulang
Di sekolah tujuan
26-29 Juni 2019
08.00 – 14.00 WIB (menyesuaikan)
5
Awal tahun pelajaran 2019-2020
Di sekolah tujuan
15 Juli 2019
08.00 – 14.00 WIB
(menyesuaikan)

F. CARA DAFTAR
    Ingat ..!!! pendaftaran dilaksanakan pada tanggal : 
    17 s.d 21 Juni 2019. 
   
    Untuk daftar silahkan kunjungi ; https://ppdbsmp.serangkota.go.id
    atau klik gambar/link berikut :


terima kasih
admin