Kami sampaikan intisari Keputusan Wali Kota Serang No.104 Than 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
Ø Persyaratan
calon murid baru Sekolah Menengah Pertama;
a.
telah tamat dan lulus SD/MI/Program
Paket A;
b.
memiliki ijazah
SD/sederajat atau
dokumen lain
yang
menjelaskan telah menyelesaikan kelas
6 (enam) SD/sederajat
c.
memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis
Al - Qur'an untuk
yang beragaman Islam;
d.
bagi
Calon
Murid
yang
tidak
memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau
kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam harus membuat surat
peryataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah; dan
e.
Calon Murid paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan yang
dibuktikan dengan akte kelahiran.
B.
Persyaratan
Khusus
1.
Jalur Domisili
a. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur
Domisili harus memiliki
kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
murid baru.
b. Nama orang tua/wali calon murid
yang
tercantum
pada
kartu
keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah
jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c. Dalam
hal
nama
orang
tua/wali calon
Murid
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2) terdapat
perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang
tua/wali calon Murid:
1) meninggal dunia dibuktikan dengan akte
kematian;
2) bercerai dibuktikan dengan akte cerai;
atau
3) kondisi lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
d. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili;
e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
huruf d meliputi:
1) bencana alam; dan/atau
2) bencana sosial.
f. Surat
keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf
d diterbitkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah atau
pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon
Murid.
g. Surat keterangan domisili memuat
keterangan mengenai:
1) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
2) jenis bencana yang dialami.
h. Dalam
hal terjadi perubahan data kartu keluarga
dalam kurun waktu kurang dari
1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud
dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
i. Perubahan data pada kartu keluarga bukan
karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:
a.
penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b. pengurangan anggota keluarga
akibat
meninggal
dunia
atau
pindah, dalam hal terdapat perubahan kartu keluarga yang lama bagi kartu
keluarga yang mengalami perubahan data; atau
c. kartu keluarga baru akibat hilang atau
rusak harus dilengkapi dengan surat kehilangan.
j.
Dinas Pendidikan sesuai
dengan
kewenangan berkoordinasidengan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu
keluarga calon Murid.
2. Jalur Afirmasi
a. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
b.
Persyaratan khusus pada
Jalur
Afirmasi bagi
calon
Murid penyandang disabilitas harus
memiliki:
1.
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2. surat keterangan dari dokter atau dokter
spesialis.
c. Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a
berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan
program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
3.
Jalur Prestasi
a. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi
yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau
dikurasi oleh kementerian
b.
Prestasi sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:
1. prestasi akademik;
2. prestasi non-akademik; dan/atau
3. prestasi keagamaan.
c. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1
dapat berupa:
1. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
2. prestasi
dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau
bidang akademik lainnya.
d. Bukti
prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada huruf
b
angka 2,
diperoleh dari kompetisi di bidang:
1. seni budaya;
2. bahasa;
3. olahraga; dan/atau
4. bidang non-akademik lainnya.
e. Ketentuan Kurasi
sebagaimana dimaksud pada
huruf
a dikecualikan untuk nilai rapor;
f. Bukti
atas prestasi akademik
dan non-akademik berlaku
untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
g.
Kompetisi sebagaimana dimaksud pada
huruf
d
merupakan
kompetisi minimal pada tingkat
Kabupaten/Kota dan dapat diikuti
oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi);
h. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud
pada
huruf
b
diterbitkan
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Penerimaan Murid Baru;
i. Prestasi bidang keagamaan sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 3, berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau
bagi nonmuslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai
calon murid;
j. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b dikenai sanksi didiskualifikasi dari pendaftaran
Penerimaan Murid Baru atau di keluarkan dari sekolah.
4. Jalur Mutasi
a. Persyaratan khusus pada jalur
mutasi
bagi
calon
Murid
yang
berpindah
domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1. surat penugasan dari instansi, lembaga,
atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2. surat keterangan pindah
domisili orang tua/wali
calon Murid yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang.
b. Persyaratan khusus pada jalur
mutasi
bagi
calon
Murid
yang
berasal dari anak guru harus memiliki:
1. surat penugasan orang tua sebagai guru;
dan
2. kartu keluarga.
c. Surat penugasan dari instansi, lembaga,
atau perusahaan yang
mempekerjakan orang
tua/wali sebagaimana dimaksud
pada huruf a angka 1 paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan Murid baru.
III.
DAYA TAMPUNG
Kuota atau daya tampung
yang disediakan untuk
Penerimaan Murid Baru jenjang SMP terdiri atas:
a. jalur Domisili dengan kuota
50
%
(lima
puluh
persen)
dari
daya tampung
sekolah;
b. jalur afirmasi dengan kuota
20
%
(dua
puluh
persen)
dari
daya
tampung sekolah;
c. jalur prestasi
dengan kuota 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung
sekolah;
d.
jalur mutasi dengan kuota
5
%
(lima
persen)
dari
daya
tampung
sekolah.
IV.
WAKTU PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
Jadwal Penerimaan Murid Baru
No |
Kegiatan |
Waktu dan
Jenjang |
Keterangan |
||
TK |
SD |
SMP |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1 |
Sosialisasi Penerimaan
Murid Baru |
2
Mei – 20 Juni |
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan/Sekolah, media massa |
||
2 |
Pendaftaran Penerimaan
Murid Baru |
23 – 26 Juni |
Jenjang TK dan
SD secara Luring
dan Jenjang SMP secara
daring |
||
3 |
Pengumuman
Hasil Penerimaan
Murid Baru |
30 Juni |
Jenjang TK dan
SD secara Luring
dan jenjang SMP secara daring di portal http://SPMBsmp.serangkota. go.id. |
||
4 |
Daftar Ulang |
1 – 4 Juli |
Jenjang TK dan
SD secara Luring
dan jenjang SMP secara daring di portal http://SPMBsmp.serangkota. go.id. |
||
5 |
Awal Tahun
Ajaran Baru |
14 Juli |
Sekolah |
||
6 |
Laporan Akhir Penerimaan
Murid Baru |
18 Juli |
Sekolah ke
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan |
V. MEKANISME
PELAKSANAAN PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
A. Mekanisme pendaftaran penerimaan murid baru Sekolah Menengah
Pertama
:
a. sistem
penerimaan murid
baru
SMP
dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan
(daring);
b. penerimaan murid baru SMP sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan dengan Sistem daring yang dapat diakses pada situs resmi
penerimaan murid baru SMP di Website http://SPMBsmp.serangkota.go.id.
B.
Tata
Cara Pendaftaran
1) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online);
2) mengakses portal
http://SPMBsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi
formulir secara
online
dan
meng-upload/mengunggah berkas sebagai
berikut:
a) Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal
pendaftaran
Penerimaan Murid
Baru (asli);
b) Ijazah
SD/sederajat atau
dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas
6
(enam) SD/sederajat
(asli);
c) Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan
baca tulis Al-Qur'an
atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia
mengikuti
penyetaraan pendidikan diniyah,
untuk
yang
beragaman
Islam (asli); dan
d) surat penugasan orangtua/wali di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan
bagi calon murid jalur perpindahan
tugas orang tua/wali
atau Surat Keterangan (SK) bagi tenaga pendidik
atau tenaga kependidikan (asli); dan
e) surat pernyataan dari orang tua/wali murid tentang keaslian data (asli).
3) calon
murid baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan, yaitu sekolah negeri sebagai pilihan
satu dan sekolah negeri
lain sebagai pilihan kedua; dan
4) setiap
pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah pilihan 1 (satu), dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.