iklan

iklan

Sambutan Kepala Sekolah

Sambutan Kepala Sekolah

PPDB ONLINE

SOSIALISASI PENERIMAAN MURID BARU (PMB)
SMP NEGERI 13 KOTA SERANG
TAHUN PELAJARAN 2025-2026

Kami sampaikan intisari Keputusan Wali Kota Serang No.104 Than 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) sebagai berikut :

 

I.  PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

Ø  Persyaratan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama;

a.   telah tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A;

b.   memiliki    ijazah    SD/sederajat    atau    dokumen    lain    yang

menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat

c.    memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis

Al - Qur'an untuk yang beragaman Islam;

d.   bagi   Calon   Murid   yang   tidak   memiliki   Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam harus membuat surat peryataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah; dan

e.    Calon Murid paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

  

B.  Persyaratan Khusus

1. Jalur Domisili

a. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada   Jalur   Domisili   harus   memiliki   kartu   keluarga   yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b. Nama  orang  tua/wali  calon  murid  yang  tercantum  pada  kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

c. Dalam   hal   nama   orang   tua/wali   calon   Murid   sebagaimana

dimaksud  pada  ayat  (2)  terdapat  perbedaan,  kartu  keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

1) meninggal dunia dibuktikan dengan akte kematian;

2) bercerai dibuktikan dengan akte cerai; atau

3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

 

d. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi:

1) bencana alam; dan/atau

2) bencana sosial.

 

f. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf    

  d diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh  

    lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan

    domisili calon Murid.

 

g. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

1) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

2) jenis bencana yang dialami.

 

 

 

 

h. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.

i. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:

a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b. pengurangan  anggota  keluarga  akibat  meninggal  dunia  atau pindah, dalam hal terdapat perubahan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data; atau

c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak harus dilengkapi dengan surat kehilangan.

 

j. Dinas   Pendidikan   sesuai   dengan   kewenangan   berkoordinasidengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

 

2. Jalur Afirmasi

a. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

b. Persyaratan   khusus   pada   Jalur   Afirmasi   bagi   calon   Murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

 

c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

 

3. Jalur Prestasi

a. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian

b. Prestasi sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:

1. prestasi akademik;

2. prestasi non-akademik; dan/atau

3. prestasi keagamaan.

 

 

 

 

 

 

 

c. Prestasi akademik  sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dapat berupa:

1. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau

2. prestasi dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

 

d. Bukti prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b

angka 2, diperoleh dari kompetisi di bidang:

1. seni budaya;

2. bahasa;

3. olahraga; dan/atau

4. bidang non-akademik lainnya.

 

e. Ketentuan    Kurasi    sebagaimana    dimaksud    pada    huruf    a dikecualikan untuk nilai rapor;

f. Bukti  atas  prestasi  akademik  dan  non-akademik  berlaku  untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;

g. Kompetisi   sebagaimana   dimaksud   pada   huruf    merupakan

kompetisi minimal pada tingkat Kabupaten/Kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi);

h. Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b  diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;

i. Prestasi bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3, berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi nonmuslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon murid;

j. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi didiskualifikasi dari pendaftaran Penerimaan Murid Baru atau di keluarkan dari sekolah.

4. Jalur Mutasi

a. Persyaratan  khusus  pada  jalur  mutasi  bagi  calon  Murid  yang

berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

b. Persyaratan  khusus  pada  jalur  mutasi  bagi  calon  Murid  yang berasal dari anak guru harus memiliki:

1. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

2. kartu keluarga.

c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang

mempekerjakan  orang  tua/wali  sebagaimana  dimaksud  pada huruf a angka 1 paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

 

 

 

III.   DAYA TAMPUNG

Kuota atau daya tampung yang disediakan untuk Penerimaan Murid Baru jenjang SMP terdiri atas:

a. jalur  Domisili  dengan  kuota  50  %  (lima  puluh  persen)  dari  daya tampung sekolah;

b. jalur  afirmasi  dengan  kuota  20  %  (dua  puluh  persen)  dari  daya tampung sekolah;

c. jalur prestasi dengan kuota 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;

d. jalur  mutasi  dengan  kuota  5  %  (lima  persen)  dari  daya  tampung sekolah.

 

IV.   WAKTU PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU

 

Jadwal Penerimaan Murid Baru

No

Kegiatan

Waktu dan Jenjang

Keterangan

TK

SD

SMP

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Sosialisasi

Penerimaan Murid

Baru

2 Mei – 20 Juni

Dinas Pendidikan dan

Kebudayaan/Sekolah, media massa

2

Pendaftaran

Penerimaan Murid

Baru

23 – 26 Juni

Jenjang TK dan SD secara

Luring dan Jenjang SMP

secara daring

3

Pengumuman Hasil

Penerimaan Murid

Baru

30 Juni

Jenjang TK dan SD secara

Luring dan jenjang SMP secara daring di portal http://SPMBsmp.serangkota. go.id.

4

Daftar Ulang

1 – 4 Juli

Jenjang TK dan SD secara

Luring dan jenjang SMP secara daring di portal http://SPMBsmp.serangkota. go.id.

5

Awal Tahun Ajaran

Baru

14 Juli

Sekolah

6

Laporan Akhir

Penerimaan Murid

Baru

18 Juli

Sekolah ke Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan

 

   

 

V. MEKANISME PELAKSANAAN PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID    BARU

A.  Mekanisme pendaftaran penerimaan murid baru Sekolah Menengah

Pertama :

a. sistem   penerimaan   murid   baru   SMP   dilaksanakan   melalui mekanisme dalam jaringan (daring);

b. penerimaan murid baru SMP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan Sistem daring yang dapat diakses pada situs resmi penerimaan murid baru SMP di Website http://SPMBsmp.serangkota.go.id.

 

B.  Tata Cara Pendaftaran

1)  dilaksanakan      dengan      mekanisme      dalam      jaringan (daring/online);

 

2)  mengakses    portal    http://SPMBsmp.serangkota.go.id.    dan selanjutnya   mengisi   formulir   secara   online   dan   meng-upload/mengunggah berkas sebagai berikut:

a) Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum  tanggal  pendaftaran  Penerimaan Murid Baru (asli);

b) Ijazah SD/sederajat      atau  dokumen    lain               yang menjelaskan    telah    menyelesaikan    kelas    6    (enam) SD/sederajat (asli);

c) Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti

penyetaraan  pendidikan  diniyah,  untuk  yang  beragaman

Islam (asli); dan

d) surat penugasan orangtua/wali di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi calon murid jalur perpindahan  tugas  orang  tua/wali  atau Surat Keterangan (SK) bagi tenaga pendidik atau tenaga kependidikan (asli); dan

e) surat pernyataan dari orang tua/wali murid tentang keaslian data (asli).

 

3)  calon murid baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan, yaitu sekolah negeri sebagai pilihan satu dan sekolah negeri lain sebagai pilihan kedua; dan

 

4)  setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah pilihan 1 (satu), dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.