A.
Latar Belakang
Virus korona atau Covid-19
adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru
ditemukan. Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan
penyakit pada hewan atau manusia dan
menyebabkan infeksi saluran napas pada manusia mulai dari batuk pilek
hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan
Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Virus baru dan penyakit
yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok
pada Desember 2019. Covid-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi
di banyak negara di seluruh dunia. World
Health Organization (WHO) menetapkan darurat dunia atas penyebaran virus korona
yang begitu luas sehingga seluruh pihak harus ikut berpartisipasi meningkatkan
pengawasannya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah Indonesia mulai
cepat dan tanggap untuk menganjurkan warganya menerapkan social distancing atau
mengisolasi diri di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus yang semakin meluas.
Penyebaran virus Covid-19 yang sangat masif berdampak luas bagi sektor penting
di Indonesia terutama pada sektor pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengimbau para pendidik agar dapat menghadirkan
pembelajaran yang menyenangkan dari rumah
dengan menngunakan sistem daring.
Belajar
daring dilaksanakan sesuai Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik
Indonesia yang dituangkan dalam Surat Edaran
Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari
Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
B.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan (Lembaran Negara
Republika Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2005 Tahun 2005 Nomor 4496) Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
4. Peraturan
Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
5. Premen Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020 tentang
Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19..
C.
Nama kegiatan
“Workshop Pembelajaran Daring dan motivasi peningkatan mutu bagi warga sekolah”.
D.
Tujuan
Tujuan Workshop Pembelajaran Daring dan motivasi peningkatan mutu bagi warga sekolah adalah :
1.
Meningkatkan efisien, mutu dan pemerataan pendidikan dalam mencapai SNP;
2.
Meningkatkan kemampuan manajerial Kepala Sekolah dalam pengelolaan
satuan pendidikan dalam kerangka Manjemen berbasis Sekolah.
3.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan melalui
keleluasaan pengelolaan sumber daya, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan
birokrasi dan organisasi
4.
Meningkatkan mutu, melalui partisipasiorang tua dan kelompok masyarakat
lain terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah, peningkatan
profesionalitas guru dan kepala sekolah.
5.
Tenaga Pendidik memahami tentang pembelajaran daring
dengan menggunkan aplikasi yang tersedia.
E. Waktu dan tempat pelaksanaan
Workshop Workshop Pembelajaran Daring dan motivasi peningkatan mutu bagi warga sekolah ”SMPN 13 KOTA SERANG” dilaksanakan selam 2 (Dua) hari pada tanggal 8 Juli sd 9 Juli 2020 bertempat di aula SMPN 13 Kota Serang.
F . Narasumber
Nara sumber terdiri dari
pejabat eselon II serta Pengawas pendidikan Kota Serang dan ahli IT
G. Pola dan strategi
Workshop Workshop Pembelajaran Daring dan motivasi peningkatan mutu bagi warga sekolah ”SMPN 13 KOTA SERANG” dilaksanakan 2 (dua) hari dan menggunakan metode ceramah/pemaparan yang disampaikan oleh
nara sumber yang kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan praktek bagi
peserta.
(Ptibel_oke)
(Ptibel_oke)